.

Teknis Fasilitas PKP-PK
(SNI) 03-7067-2005

Sesuai dengan KM No. 24 Tahun 2005

1. Ruang Lingkup

Standar ini meliputi acuan, definisi, istilah, kategori bandar udara untuk Penanggulangan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), jenis dan persyaratan kendaraan PKP-PK, jenis dan persyaratan bahan pemadam, pakaian pelindung keselamatan kerja dan peralatan bantu pernapasan untuk PKP-PK di bandar udara.


2. Acuan Normatif

1. ICAO Annex 14 Volume 1 - Aerodromes ;
2. Document ICAO Doc. 9137.AN/898 Part 1 - Rescue and Firefighting ;


3. Istilah dan Definisi

3.1 Bandar Udara
Yaitu lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;

3.2 Bahan Pemadam Utama
Yaitu bahan pemadam api yang berupa air dan bahan busa (consentrate foam) yang persenyawaannya dapat menghasilkan busa;

3.3 Bahan Pemadam Pelengkap
Yaitu bahan pemadam api yang berupa tepung kimia (dry chemical powder) atau karbondioksida (CO2) dan bahan lain yang dapat dipergunakan sebagai pemadam api;

3.4 Gas Penekan
Yaitu gas yang tidak mudah terbakar dipergunakan untuk mendorong atau mencampurkan bahan pemadam api;

3.5 PKP-PK
Yaitu Penanggulangan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;

3.6 Fire Station
Yaitu bangunan/gedung yang terletak di sisi udara yang lokasi penempatannya strategis berdasarkan perhitungan waktu bereaksi (response time) yang berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pelaksanaan kegiatan operasi PKP-PK dan Salvage;

3.7 Airport Emergency Planning (AEP)
Yaitu prosedur koordinasi antara bandar udara dan instansi terkait dalam menanggulangi keadaan gawat darurat yang terjadi di bandar udara dan sekitarnya;

3.8 Access Road
Yaitu jalan yang dapat dilalui kendaraan PKP-PK yang menghubungkan Fire Station dengan landasan pacu dan daerah pergerakan pesawat udara;

3.9 Jalur Komunikasi
Yaitu jalur pelaporan kecelakaan penerbangan di bandar udara kepada pimpinan di lingkungan instansi yang berwenang dan instansi lain yang terkait;

3.10 Kecelakaan Pesawat Udara
Yaitu kejadian atau peristiwa yang terjadi pada pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara dan atau korban jiwa serta harta benda;

3.11 Rapid Response Area
Yaitu daerah atau lokasi sejauh 150 meter di kiri/kanan landasan dan 1.000 meter dari masing-masing ujung landasan yang rawan terhadap kecelakaan pesawat udara;

3.12 Sistem Komunikasi
Yaitu sistem komunikasi yang menghubungkan antara Fire Station kendaraan PKP-PK, pusat operasi keadaan gawat darurat, pengamanan bandar udara, aerodrome control dan unit lain yang terkait dalam penanggulangan keadaan gawat darurat penerbangan di bandar udara;

3.13 Sarana Komunikasi
Yaitu peralatan komunikasi yang digunakan dalam kegiatan penanggulangan keadaan gawat darurat penerbangan, seperti radio trunking system, handy talkie, telephone dan crash bell;

3.14 Staging Area
Yaitu tempat strategis yang disediakan untuk berkumpulnya personil, kendaraan dan peralatan lain yang telah siap melaksanakan pertolongan kecelakaan penerbangan;

3.15 Rendezvous Point
Yaitu tempat tertentu yang disediakan untuk bertemu atau berkumpulnya personil atau kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan sebelum menuju ke staging area.


4. Kategori Bandar Udara (Klasifikasi PKP-PK).

Ditentukan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maksimum badan pesawat udara terbesar serta jumlah pergerakannya di bandar udara.

Kategori bandar udara untuk PKP-PK terdiri dari 10 kategori, yaitu:

Tabel 1 Kategori bandar udara untuk PKP-PK

Kategori Bandar Udara Panjang Keseluruhan
Pesawat Udara
(Dalam Meter)
Lebar Maksimum Badan
Pesawat Udara
(Dalam Meter)
1 <9m 2m
2 09m s.d <12m 2m
3 12m s.d <18m 3m
4 18m s.d <24m 4m
5 24m s.d <28m 4m
6 28m s.d <39m 5m
7 39m s.d <49m 5m
8 49m s.d <61m 7m
9 61m s.d <76m 7m
10 76m s.d <90m 8m


5. Jenis dan Persyaratan Kendaraan PKP-PK.

(Sesuai dengan KM No. 24 Tahun 2005 dan KP No. 420 Tahun 2011)

Pada setiap bandar udara harus disediakan kendaraan PKP-PK yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan jumlah bahan pemadam api yang dipersyaratkan pada kategori bandar udara untuk PKP-PK.



5.1 Jenis Kendaraan Utama PKP-PK
Jenis kendaraan utama PKP-PK dikelompokkan antara lain sebagai berikut :

5.1.1 Foam Tender


Foam Tender Oshkosh Striker 3000 (6x6)

1) Rangka khusus untuk cross country;
2) Transmisi automatis;
3) Ban jenis tubeless;
4) Kemudi kanan atau tengah;
5) Sistem penggerak roda double gardan;
6) Konfigurasi roda belakang tunggal;
7) Dilengkapi radio komunikasi dua arah.

5.1.1.1 Foam Tender Tipe I
Kapasitas tangki air : >4.500 liter
Kapasitas consentrate foam : >450 liter
Kapasitas pompa : >5.000 liter/ menit
Kapasitas pancaran busa : >4.500 liter/ menit
Akselerasi : 80 km/jam dalam 40 detik
Kecepatan maksimum : 100 km/jam pada kondisi baru
Dilengkapi dengan handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor.

5.1.1.2 Foam Tender Tipe II
Kapasitas tangki air : 4.000 s.d 4.500 liter
Kapasitas consentrate foam : >400 liter
Kapasitas pompa : >2.500 liter/ menit
Kapasitas pancaran busa : >2.000 liter/ menit
Akselerasi : 80 km/jam dalam 25 detik
Kecepatan maksimum : 105 km/jam pada kondisi baru
Dilengkapi dengan handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor.

5.1.1.3 Foam Tender Tipe III
Kapasitas tangki air : <4.000 liter
Kapasitas consentrate foam : >200 liter
Kapasitas pompa : >1.500 liter/ menit
Kapasitas pancaran busa : >1.000 liter/ menit
Akselerasi : 80 km/jam dalam 25 detik
Kecepatan maksimum : 105 km/jam pada kondisi baru
Dilengkapi dengan handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor.


5.1.2 Rapid Intervention Vehicle


Rescue Tender Morita-RIV

1) Rangka khusus untuk cross country;
2) Transmisi otomatis (RIV: AT/MT);
3) Ban jenis tubeless (RIV: Semi Radial);
4) Kemudi kanan atau tengah;
5) Sistem penggerak roda double gardan;
6) Konfigurasi roda belakang tunggal;
7) Dilengkapi radio komunikasi dua arah.

5.1.2.1 Combined Agent Tipe II
Kapasitas tangki air : 4.000 s.d 4.500 liter
Kapasitas consentrate foam : >400 liter
Kapasitas dry chemical powder : >450 Kg
Kapasitas pompa : >5.000 liter/ menit
Kapasitas pancaran busa : >4.000 liter/ menit
Akselerasi : 80 km/jam dalam 25 detik
Kecepatan maksimum : 105 km/jam pada kondisi baru
Dilengkapi dengan handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor.

5.1.2.2 Combined Agent Tipe III
Kapasitas tangki air : <4.000 liter
Kapasitas consentrate foam : >200 liter
Kapasitas dry chemical powder : >225 Kg
Kapasitas pompa : >2.500 liter/ menit
Kapasitas pancaran busa : >1.500 liter/ menit
Akselerasi : 80 km/jam dalam 25 detik
Kecepatan maksimum : 105 km/jam pada kondisi baru
Dilengkapi dengan handlines, nozzle di bawah dan di depan kendaraan, monitor.

5.1.2.3 Rapid Intervention Vehicle Tipe IV
Kapasitas dry chemical powder : >250 Kg
Akselerasi : 80 km/jam dalam 25 detik
Kecepatan maksimum : 110 km/jam pada kondisi baru

5.1.2.4 Rescue Boat
Dilengkapi bahan pemadam dan peralatan pertolongan di perairan.
1) Kecepatan maksimum, minimum 29 knots
2) Tahan gelombang setinggi 2 meter
3) Dilengkapi petunjuk arah
4) Alat pemantau kedalaman
5) Dilengkapi binokular
6) Dilengkapi alat selam komplit minimum 2 set
7) Dilengkapi radio komunikasi dua arah (hubungan operasi 1 unit dan 1 unit untuk hubungan ke Syahbandar)


5.2 Jenis Kendaraan Pendukung PKP-PK dan Salvage

5.2.1 Mobil Komando
Berfungsi sebagai pemandu kendaraan PKP-PK;

5.2.2 Mobil Pemasok Air (Nurse Tender)
Berfungsi memasok air terhadap kendaraan PKP-PK;

5.2.3 Mobil Tangki Air
Berfungsi menyediakan air tambahan untuk PKP-PK;

5.2.4 Mobil Serba Guna
Berfungsi untuk mengangkut bahan/peralatan PKP-PK;

5.2.5 Mobil Ambulance Multi Purpose
Mobil ambulance yang dilengkapi dengan bahan pemadam tepung kimia (dry chemicall powder);

5.2.6 Mobil Ambulance
Berfungsi untuk mengangkut dan memberikan pertolongan pertama pada pasien/korban;

5.2.7 Mobil Generator
Berfungsi memberikan penerangan untuk PKP-PK;

5.2.8 Aircraf Recovery Equipment
Berfungsi untuk memindahkan pesawat udara yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan;


6. Jenis dan Persyaratan Bahan Pemadam.

(Sesuai dengan KM No. 24 Tahun 2005 dan KP No. 420 Tahun 2011)

Pada setiap bandar udara harus disediakan kendaraan PKP-PK yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan jumlah bahan pemadam api yang dipersyaratkan pada kategori bandar udara untuk PKP-PK.

6.1 Bahan pemadam api utama yang dipergunakan untuk PKP-PK
antara lain:
1) Protein Foam;
2) Aqueous Film Forming Foam (AFFF);
3) Fluoro Protein Foam;
4) Film Forming Flouro Protein (FFFP);
5) Synthetic Foam;
6) Air (water).

6.2 Bahan pemadam api pelengkap yang digunakan untuk PKP-PK
antara lain:
1) Karbondioksida (CO2);
2) Dry Chemical Powder Jenis Multi Purpose;
3) Bahan Pengganti Halon; atau
4) Kombinasi Ketiganya.;

6.3 Consentrate foam yang dipergunakan sebagai bahan pemadam api utama PKP-PK
Consentrate foam yang dipergunakan sebagai bahan pemadam api utama PKP-PK harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Dapat dipergunakan dengan bahan pemadam lainnya dan tanpa mengurangi kualitas maupun daya tahan dalam pemadaman api;
b. Dapat dipergunakan dengan air laut atau air kotor;
c. Spesifikasi teknis sebagai berikut:
- Ph antara 6 dan 9 pada temperatur 19o sampai 21o;
- Kekentalan maksimum 200 mm/detik;
- Endapan maksimum 0,5 %;
- Perbandingan pengembangan (expantion ratio) 6 sampai dengan 15;
- Waktu pencairan (drainage time) 25% 3 sampai dengan 9 menit;
- Tegangan muka (surface tension) 5 dyne/cm;
- Tidak merusak lingkungan.

6.4 Busa yang dipergunakan untuk bahan pemadam api utama PKP-PK
Busa yang dipergunakan untuk bahan pemadam api utama PKP-PK harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Dapat berfungsi untuk menyelimuti bahan yang mudah menguap dan mudah terbakar sehingga mencegah kontak dengan oksigen;
2) Dapat mengalir bebas pada permukaan bahan bakar, tahan terhadap tiupan angin dan panas serta dapat membentuk atau melapisi kembali.

6.5 Bahan pemadam api pelengkap
Bahan pemadam api pelengkap harus dapat dipergunakan bersamaan dengan bahan pemadam api utama tanpa mengurangi efektifitasnya.

6.6 Cadangan yang harus disediakan setiap bandar udara
Setiap bandar udara harus menyediakan cadangan:
1) Bahan kimia pemadam utama dan pelengkap minimum 200% dari jumlah bahan pemadam yang dibutuhkan sesuai kategori bandar udara untuk PKP-PK;
2) Air yang dibutuhkan untuk operasi PKP-PK minimum 400% dari jumlah kebutuhan air yang dipersyaratkan sesuai kategori bandar udara untuk PKP-PK yang berlaku.

6.7 Consentrate foam
Consentrate foam yang telah diisikan dalam tangki kendaraan PKP-PK harus diuji kualitasnya setiap 6 bulan.

6.8 Bahan pemadam utama dan pelengkap
Bahan pemadam utama dan pelengkap yang telah diisikan pada kendaraan PKP-PK dan kualitasnya tidak memenuhi persyaratan harus diganti.

6.9 Pengadaan Consentrate foam
Pengadaan consentrate foam yang akan dibeli harus masih memiliki masa kadaluarsa minimum 5 tahun untuk foam kinerja mutu A dan 8 tahun untuk foam kinerja mutu B.

6.10 Kebutuhan minimum bahan pemadam api yang harus disediakan
Kebutuhan minimum bahan pemadam api yang harus disediakan dalam kendaraan PKP-PK adalah sebagai berikut:

Tabel 2 Kebutuhan minimum bahan pemadam api yang harus disediakan.



6.11 Pengecualian terhadap perhitungan kebutuhan air
Pengecualian terhadap perhitungan kebutuhan air sebagai tersebut di atas ditetapkan sebagai berikut:
1) Kategori 1 dan 2 bandar udara untuk PKP-PK, seluruh kebutuhan air dapat diganti dengan bahan pemadam pelengkap;
2) Kategori 3 sampai dengan 10 bandar udara untuk PKP-PK yang menggunakan foam kinerja mutu A, 30% air yang dibutuhkan dapat diganti dengan bahan pemadam pelengkap.

6.12 Perhitungan kesetaraan air untuk memproduksi busa
Perhitungan kesetaraan air untuk memproduksi busa dengan bahan pemadam pelengkap yaitu:
1) 1 kg tepung kimia (dry chemical powder) atau 2 kg CO2 setara dengan 1 liter air untuk memproduksi busa yang menggunakan consentrate foam mutu A;
2) 1 kg tepung kimia (dry chemical powder) atau 2 kg CO2 setara dengan 0,66 liter air untuk memproduksi busa dengan consentrate foam mutu B;
3) Untuk mendukung penanggulangan kebakaran prasarana di bandar udara, maka kebutuhan air sebagaimana dimaksud pada butir di atas dapat ditambahkan 35%.


7. Pakaian Pelindung Keselamatan Kerja dan Peralatan Bantu Pernapasan untuk PKP-PK.

(Sesuai dengan KM No. 24 Tahun 2005 dan KP No. 420 Tahun 2011)

Pakaian pelindung keselamatan kerja personil PKP-PK terdiri dari helm dengan pellindung kaca depan, baju pelindung yang berupa jaket dan celana atau kombinasi keduanya, masker sepatu bot dan sarung tangan.

7.1 Pakaian Pelindung Keselamatan Kerja

a) Helm harus memenuhi syarat-syarat:
  1) Tahan benturan;
  2) Tidak tembus air;
  3) Tidak menghantar listrik;
  4) Tidak mudah berubah bentuk karena panas;
  5) Kaca pelindung depan movable tahan terhadap goresan, benturan, panas radiasi dan sudut pandang lebar;
  6) Helm mampu melindungi bagian leher;
  7) Tidak diisolasi rapat sehingga dapat meneruskan suara.

b) Baju pelindung dibedakan menjadi 2 jenis yaitu baju tahan panas hanya untuk mendekat pada daerah api dan baju tahan api untuk masuk ke daerah api.

c) Baju tahan panas untuk mendekat pada daerah titik api harus memenuhi syarat-syarat:
  1) Tidak tembus panas, tahan terhadap panas radiasi, tahan terhadap perubahan cuaca dan tidak tembus air;
  2) Mudah dipakai dengan cepat;
  3) Mudah dibersihkan tanpa mengurangi kualitas ketahanan.

d) Baju tahan api untuk masuk ke daerah api harus memenuhi syarat-syarat :
  1) Tahan terhadap nyala api;
  2) Tahan radiasi panas 3 W/cm 2 untuk selama 2 menit;
  3) Tahan radiasi panas 8 W/cm 2 untuk selama 1 menit;
  4) Tahan benturan;
  5) Tahan air;
  6) Tidak menghantar listrik.

e) Sepatu bot harus memenuhi syarat-syarat :
  1) Terbuat dari bahan tahan panas;
  2) Lentur;
  3) Anti selip;
  4) Tahan terhadap oli;
  5) Tahan bahan bakar pesawat;
  6) Tahan terhadap asam.

f) Sarung tangan harus memenuhi syarat-syarat :
  1) Dapat melindungi pergelangan tangan;
  2) Bagian belakang dari sarung tangan harus dilapisi bahan yang dapat mengurangi radiasi panas;
  3) Bahan harus tahan terhadap semua cairan dan lentur.

g) Peralatan bantu pernapasan harus memenuhi syarat-syarat:
Perlatan bantu pernapasan harus dapat dipergunakan minimum 30 menit untuk kapasitas penuh.


Sumber :
- http://pertolongankecelakaanpenerbangan.blogspot.co.id/2011/02/teknis-fasilitas-pertolongan-kecelakaan.html
- http://tentangpkp-pkbsh.blogspot.co.id/